Waka DPRD Banten Titip Siswa SPMB, Wamendikdasmen: Tak Ada Jalur Rekomendasi

pttogel Kasus dugaan intervensi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, yang diduga menitipkan seorang siswa untuk bisa diterima di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon melalui jalur luar sistem resmi. Aksi ini menuai polemik luas dan mendapat respons langsung dari Wakil Menteri Pendidikan, yang dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada jalur rekomendasi dalam seleksi PPDB.

Awal Mula Viral Memo Titipan

Sebuah foto memo yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Banten menjadi viral di media sosial. Dalam memo tersebut, Budi Prajogo diduga meminta bantuan kepada pihak sekolah untuk mempertimbangkan penerimaan seorang siswa yang tidak lolos seleksi SPMB. Yang mengejutkan, memo itu juga dilengkapi dengan cap lembaga DPRD dan kartu nama resmi, seolah memberikan tekanan kepada pihak sekolah.

Isi memo tersebut menyebutkan bahwa siswa yang bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu dan diminta agar dapat dibantu masuk ke sekolah negeri. Publik pun mempertanyakan keabsahan memo tersebut, karena penerimaan siswa semestinya dilakukan melalui sistem berbasis jalur yang sudah ditentukan dan diatur secara ketat oleh Kementerian Pendidikan.

Penjelasan dan Klarifikasi Wakil Ketua DPRD

Setelah mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media, Budi Prajogo memberikan klarifikasinya. Ia menyatakan bahwa memo tersebut ditulis oleh stafnya atas permintaan warga yang ingin meminta pertimbangan khusus karena anaknya tidak lolos seleksi. Ia pun mengakui telah menandatangani memo tersebut, namun mengaku tidak mengetahui bahwa memo itu akan dicap dan digunakan secara resmi ke pihak sekolah.

Budi menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan pihak sekolah dan tidak pernah menghubungi langsung kepala sekolah yang bersangkutan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berniat memberikan tekanan atau mengintervensi proses penerimaan siswa, melainkan hanya sebatas menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun demikian, ia menyadari bahwa tindakannya telah menimbulkan kegaduhan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

baca juga: beredar-isu-jokowi-kritis-dan-dilarikan-ke-rs-ini-faktanya

Respons Tegas dari Wamendikdasmen

Menanggapi viralnya kasus ini, Wakil Menteri Pendidikan, Fajar Riza Ul Haq, memberikan pernyataan tegas bahwa tidak ada jalur rekomendasi dalam proses seleksi siswa baru. Ia menegaskan bahwa sistem PPDB telah dirancang secara transparan dan berbasis aturan, dengan empat jalur utama yang diakui secara resmi, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua (mutasi).

Fajar menyatakan bahwa setiap bentuk titipan atau rekomendasi dari pejabat, baik secara tertulis maupun tidak, tidak memiliki dasar hukum dan seharusnya tidak dilayani oleh sekolah mana pun. Ia menambahkan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke sekolah negeri melalui jalur yang telah ditentukan.

Wamendikdasmen juga menyampaikan bahwa sistem digitalisasi dalam PPDB saat ini sudah jauh lebih canggih, sehingga meminimalkan peluang terjadinya manipulasi data maupun intervensi dari pihak luar. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pejabat daerah, untuk menghormati proses yang telah ditetapkan dan tidak mencampuri kewenangan sekolah dalam menentukan siapa yang diterima.

Etika dan Integritas Pejabat Publik Dipertanyakan

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena menyangkut proses pendidikan, tetapi juga karena melibatkan pejabat publik yang semestinya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi aturan. Banyak kalangan menilai bahwa meskipun niat membantu masyarakat kurang mampu bisa dimaklumi, cara yang ditempuh tidak tepat dan dapat merusak integritas sistem pendidikan nasional.

Dalam konteks etika jabatan, setiap pejabat publik diharapkan untuk tidak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pemberian rekomendasi atau titipan semacam itu, meski tidak memaksa secara langsung, dapat menciptakan tekanan terselubung kepada pihak sekolah dan membuka celah terjadinya praktik tidak adil dalam penerimaan siswa.

Perlunya Pengawasan dan Edukasi Internal

Kasus ini juga membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan internal di lingkungan pemerintahan. Adanya memo yang dibuat oleh staf tanpa koordinasi yang jelas menunjukkan lemahnya sistem kontrol internal. Edukasi kepada pegawai dan staf legislatif perlu diperkuat agar tidak gegabah dalam membuat surat atau rekomendasi yang bisa menimbulkan masalah hukum dan etika.

Di sisi lain, masyarakat pun perlu lebih memahami bahwa proses masuk sekolah negeri kini sangat kompetitif dan berbasis data objektif. Jika tidak memenuhi syarat, maka solusinya adalah mencari alternatif sekolah lain, bukan dengan mencari jalan pintas melalui pejabat atau rekomendasi politik.

Kesimpulan: Momentum Evaluasi dan Perbaikan Sistem

Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bahwa sistem pendidikan nasional harus dijaga dari segala bentuk intervensi dan penyalahgunaan wewenang. Pemerintah telah berusaha membangun sistem PPDB yang adil, transparan, dan berbasis merit. Maka, setiap bentuk upaya untuk melanggar sistem ini, sekecil apa pun, harus dilawan dan dijadikan momentum untuk evaluasi menyeluruh.

Kasus ini juga menegaskan kembali bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas. Masyarakat berharap agar pejabat tidak hanya menjadi penyalur aspirasi, tetapi juga pelindung nilai-nilai keadilan dan aturan hukum yang berlaku.

Dengan transparansi, pengawasan yang ketat, serta edukasi menyeluruh kepada semua pihak, sistem pendidikan kita bisa menjadi lebih baik dan terhindar dari praktik-praktik tidak sehat yang mencederai semangat keadilan sosial.

sumber artikel: www.theoxfordstore.com